Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)
Penyembelih Qurban
Articles
- Fiqih Qurban
- Hukum Qurban
- Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban
- Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga
- Ketentuan Untuk Sapi & Onta
- Arisan Qurban Kambing?
- Qurban Kerbau?
- Urunan Qurban Satu Sekolahan
- Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
- Umur Hewan Qurban
- Cacat Hewan Qurban
- Hewan yang Disukai dan Lebih Utama untuk Diqurbankan
- Manakah yang Lebih Baik, Ikut Urunan Sapi atau Qurban Satu Kambing?
- Apakah Harus Jantan?
- Larangan Bagi yang Hendak Berqurban
- Waktu Penyembelihan
- Tempat Penyembelihan
- Penyembelih Qurban
- Tata Cara Penyembelihan
- Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?
- Pemanfaatan Hasil Sembelihan
- Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?
- Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan
- Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan
- Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia? Atau Panitia Dapat Jatah Khusus?
- Nasehat & Solusi Untuk Masalah Kulit
- Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah
- Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus?