Terdapat hadis yang menyatakan: “Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun.” Namun hadis ini hadits palsu sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Zauzy (Al Maudhu’at 2/198), As Suyuthi (Al Masnu’ 2/107), As Syaukani (Al Fawaidul Majmu’ah).
Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzul Hijjah karena hadisnya dhaif. Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadis shahih di atas maka diperbolehkan. (disarikan dari Fatwa Yas-aluunaka, Syaikh Hissamuddin ‘Affaanah). Wallaahu a’lam.
***
Penulis: Ammi Nur Baits
Artikel www.muslim.or.id
Artikel ini merupakan tulisan yang melengkapi artikel tentang Fiqh Qurban yang ditulis Al Akh Al Fadhil Abu Mushlih Ari Wahyudi
Articles
- Fiqih Qurban
- Hukum Qurban
- Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban
- Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga
- Ketentuan Untuk Sapi & Onta
- Arisan Qurban Kambing?
- Qurban Kerbau?
- Urunan Qurban Satu Sekolahan
- Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
- Umur Hewan Qurban
- Cacat Hewan Qurban
- Hewan yang Disukai dan Lebih Utama untuk Diqurbankan
- Manakah yang Lebih Baik, Ikut Urunan Sapi atau Qurban Satu Kambing?
- Apakah Harus Jantan?
- Larangan Bagi yang Hendak Berqurban
- Waktu Penyembelihan
- Tempat Penyembelihan
- Penyembelih Qurban
- Tata Cara Penyembelihan
- Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?
- Pemanfaatan Hasil Sembelihan
- Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?
- Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan
- Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan
- Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia? Atau Panitia Dapat Jatah Khusus?
- Nasehat & Solusi Untuk Masalah Kulit
- Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah
- Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus?