- Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
- Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
- Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
- Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
- hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau
- hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau
- Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.
Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:
- Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.
- Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. Syarhul Mumti’ 7/492)
Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:
- Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
- Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan
- Dihadiahkan kepada orang yang kaya
- Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.
Articles
- Fiqih Qurban
- Hukum Qurban
- Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban
- Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga
- Ketentuan Untuk Sapi & Onta
- Arisan Qurban Kambing?
- Qurban Kerbau?
- Urunan Qurban Satu Sekolahan
- Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
- Umur Hewan Qurban
- Cacat Hewan Qurban
- Hewan yang Disukai dan Lebih Utama untuk Diqurbankan
- Manakah yang Lebih Baik, Ikut Urunan Sapi atau Qurban Satu Kambing?
- Apakah Harus Jantan?
- Larangan Bagi yang Hendak Berqurban
- Waktu Penyembelihan
- Tempat Penyembelihan
- Penyembelih Qurban
- Tata Cara Penyembelihan
- Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?
- Pemanfaatan Hasil Sembelihan
- Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?
- Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan
- Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan
- Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia? Atau Panitia Dapat Jatah Khusus?
- Nasehat & Solusi Untuk Masalah Kulit
- Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah
- Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus?