Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33).
Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/377)
Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552).
Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378
Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)
Articles
- Fiqih Qurban
- Hukum Qurban
- Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban
- Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga
- Ketentuan Untuk Sapi & Onta
- Arisan Qurban Kambing?
- Qurban Kerbau?
- Urunan Qurban Satu Sekolahan
- Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
- Umur Hewan Qurban
- Cacat Hewan Qurban
- Hewan yang Disukai dan Lebih Utama untuk Diqurbankan
- Manakah yang Lebih Baik, Ikut Urunan Sapi atau Qurban Satu Kambing?
- Apakah Harus Jantan?
- Larangan Bagi yang Hendak Berqurban
- Waktu Penyembelihan
- Tempat Penyembelihan
- Penyembelih Qurban
- Tata Cara Penyembelihan
- Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?
- Pemanfaatan Hasil Sembelihan
- Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?
- Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan
- Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan
- Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia? Atau Panitia Dapat Jatah Khusus?
- Nasehat & Solusi Untuk Masalah Kulit
- Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah
- Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus?